Majelis Nasional Korea Selatan dukung pelengseran Presiden gegara deklarasi darurat militer yang dinilai cacat hukum
Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu, 14 Desember 2024 akhirnya memberikan suara untuk mendukung pelengseran sang Presiden, dengan mengeluarkan mosi pemakzulan Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militer secara tiba-tiba, yang ia lakukan beberapa waktu lalu.
Sebelum mendapat dukungan dari Majelis Nasional, banyak pihak yang menyakini keputusan tersebut sebagai pelanggaran Konstitusi dan sejumlah undang-undang lainnya.
Perdana Menteri Han Duck-soo ambil alih posisi Yoon Suk Yeol, ditetapkan sebagai Pj Presiden
Sebagai hasil dari pemungutan suara tersebut, Yoon akan segera diberhentikan dari jabatannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil peran sebagai penjabat presiden.
Pada Sabtu, 14 Desember 2024, Perdana Menteri Han Duck-soo resmi ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan (Korsel), setelah Majelis Nasional mengeluarkan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militernya.
Duck-soo memerintahkan semua kementerian dan pejabat publik untuk memperkuat postur kesiapan militer, menjaga saluran komunikasi yang erat dengan negara-negara besar dan membangun ketertiban umum segera setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pelengseran.
“(Meskipun ada pemakzulan terhadap Presiden Korsel) Pemerintah harus melakukan yang terbaik untuk mencegah masyarakat menjadi cemas atau mengganggu ketertiban sosial,” kata Han Duck-soo sebagaimana yang diberitakan Korea JoongAng Daily, Sabtu, 14 Desember 2024.
Kalo Majelis Nasional setujui pemakzulan Presiden, terus apa selanjutnya?
Namun The Korea Times melansir bahwa, hal ini tidak berarti presiden akan diberhentikan secara permanen.
Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengkaji ulang apakah keputusan Majelis Nasional akan dipertahankan atau justru ditolak.
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari ke depan untuk membuat keputusan final.
Jika keputusan pelengseran Presiden Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militernya ini diperkuat oleh dukungan pengadilan, ia akan resmi dicopot dari jabatannya dan pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari berikutnya.
Pelengseran takhta pemimpin negara bukan yang pertama kali terjadi di Korea Selatan
Berdasarkan sejarahnya, pengadilan sebelumnya pernah membuat keputusan untuk memakzulkan mantan Presiden Park Geun-hye pada 10 Maret 2017, 91 hari setelah Majelis Nasional memutuskan untuk memecatnya.
Namun, jika pengadilan membatalkan pemungutan suara pemakzulan, Yoon akan diangkat kembali dan kembali bertugas.
Let uss know your thoughts!