Sound Horeg Bisa Memproduksi 120-135 Desibel, Jauh Lebih Tinggi dari Rekomendasi WHO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) memberikan respon tegas terkait sound horeg yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

MUI Jatim secara resmi mengeluarkan aturan yang mengharamkan sound horeg yang diatur dalam fatwa khusus, yakni Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang dirilis beberapa waktu lalu.

Sound horeg dan stigma buruknya

Perlu diketahui pula, ini bukan kali pertama sound horeg menuai kritik dan jadi sasaran keluhan:

  • Mei: Tak lama setelah aksi battle sound horeg di Laut Pasuruan, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dietriech G Bengen menilai aksi tersebut berpxtotensi merusak ekosistem laut karena berdampak panjang pada reproduksi, migrasi, komunikasi, dan kesehatan fisiologis dari berbagai spesies laut.
  • 9 April: Aparat Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menangkap sembilan orang terkait aksi perusakan jembatan agar truk pengangkut sound horeg bisa melintas.
  • 9 April: Pemerintah Provinsi Jawa Timur sempat membahas penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg karena kebisingannya dinilai mengganggu masyarakat.
  • 16 April: Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah mengusulkan melakukan takbir keliling di Kudus untuk meniadakan atau mengurangi penggunaan sound horeg karena potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rekomendasi ambang batas dari WHO jadi salah satu faktor pertimbangan MUI

Dalam dokumen resmi fatwa haramnya, MUI Jatim menyatakan data dari World Health Organization (WHO) jadi faktor pertimbangan.

Rekomendasi ambang batas dari WHO hanya mencapai 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Sementara sound horeg bisa memproduksi suara hingga 120-135 desibel (dB). Fakta tersebut tentu saja menimbulkan risiko kemungkinan kerusakan pendengaran dan masalah lain.

Isi fatwa MUI

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar music diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa MUI berdasarkan ketentuan hukum dalam fatwa MUI.

Eksistensi sound horeg kerap timbulkan masalah

Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, memperlihatkan eksistensi sound horeg yang kerap menimbulkan masalah. Khususnya bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan ANTARA, sempat terjadi operator sound horeg yang merusak pagar pembatas jembatan, rumah, hingga beberapa fasilitas umum.

Kasus-kasus seperti inilah yang memicu berbagai pihak yang mengeluarkan larangan.

Rencana pendaftaran ke HAKI

Di sisi lain ada rencana pendaftaran sound horeg untuk mendapat pengakuan sebagai karya yang berhak dapat perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Darmasasongko mengimbau untuk memeriksa kembali soal rencana pendaftaran sound horeg ke HAKI.

Senada dengan Agung, Radius Setiyawan juga mengutarakan pendapat yang sama. Ia meminta agar rencana tersebut harus dikaji secara hati-hati supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang mengganggu masyarakat.

Quotes

“Kita harus bisa membedakan terlebih dahulu mana yang merupakan suatu kreativitas yang penting untuk dilindungi KInya, mana dampak yang merugikan untuk masyarakat,” kata Agung Darmasasongko dilansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Bukan berarti sound horeg sepenuhnya negatif. Sebagai ekspresi budaya populer, ia tetap punya nilai artistik dan potensi kreatif. Namun, ketika tidak dibarengi dengan edukasi, regulasi, dan sensitivitas sosial, ia bisa menjadi bentuk gangguan sosial,” kata Radius Setiyawan dilansir ANTARA.

Respon dari Kemenag terkait sound horeg

Terkait fenomena sound horeg yang dinilai sudah terlalu meresahkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin meminta masyarakat saling menghormati dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kementerian Agama tentu menginginkan masyarakat, warga bangsa dari semua agama, untuk kita bersama-sama berikhtiar menciptakan suasana sosial keagamaan yang kondusif,” kata Kamaruddin Amin dilansir ANTARA.

TL;DR

MUI Jawa Timur mengeluarkan Fatwa No. 1/2025 yang menyatakan sound horeg haram karena:

  • Volume mencapai 120–135 dB (melebihi ambang WHO 85 dB)
  • Menimbulkan risiko kesehatan dan merusak fasilitas
  • Diiringi aktivitas joget tak senonoh dan kemungkaran lain
  • Belum ada regulasi pemerintah pusat, tapi ada wacana sound horeg didaftarkan sebagai karya HAKI—meski para pakar mengimbau kajian lebih dalam.

Let uss know your thoughts!