Menurut Anggota Komisi I DPR, Akun Ganda “Sangat-Sangat Merusak” dan “Disalahgunakan”

Selasa, 15/7/2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perusahaan platform media sosial.

Perusahaan raksasa seperti Meta, Google, YouTube hingga TikTok hadir penuhi undangan.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta kepemilikan second account di sosial media Indonesia dilarang.

Dalam RDPU Panja Penyiaran, Soleh bahkan mengusulkan agar larangan ini diikat dalam ketentuan hukum melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.

“Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” kata Oleh Soleh dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Akun ganda disebut tidak bermanfaat dan sering disalahgunakan

Soleh berpendapat second account tidak memiliki manfaat dan cenderung sering disalahgunakan oleh masyarakat.

Anggota Komisi I DPR itu mengambil fenomena pendengung (buzzer) sebagai contoh. Menurutnya buzzer kerap dijadikan sebagai alat penggerak isu.

Menurutnya, seharusnya, dalam setiap platform media sosial hanya ada satu akun asli.

Ia pun meminta agar hal ini dapat diatur dalam peraturan khusus, dalam konteks ini adalah RUU Penyiaran yang rencananya akan disahkan menjadi UU.

“Salah satunya buzzer, Pak. Bagaimana ini akibat buzzer orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu,” kata Oleh Soleh saat RDPU Panja Penyiaran dilansir kanal YouTube resmi Komisi I DPR RI.

Meta Indonesia sebut sebenarnya pihaknya sudah larang second account hingga akun roleplay

Menanggapi hal tersebut Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia Berni Moestafa mengatakan jika pihaknya sebenarnya sudah melarang adanya second account.

Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum tersebut ia turut menjelaskan jika Meta Indonesia juga sudah melarang adanya akun roleplay/akun yang pura-pura menirukan orang tertentu.

“Bagi kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user [penggunaan] yang autentik. Jadi apabila user ini memiliki dua akun atau ada akun yang mengimpersonasi [berpura-pura] user tersebut, itu tentu merupakan sebuah pelanggaran,” jelas Berni Moestafa dalam rapat menanggapi usulan Anggota DPR RI Komisi I Oleh Soleh.

Perwakilan Meta Indonesia usul dimasukkan ke UU ITE bukan UU Penyiaran

Berni menambahkan terkait usulan DPR untuk memasukkan larangan second account dalam undang-undang perlu dikaji lebih lanjut dengan berbagai pihak.

Perwakilan Meta Indonesia tersebut menilai kalaupun ingin memasukkannya ke dalam hukum yang mengikat, ia menyarankan untuk memasukkannya ke UU ITE, bukan UU Penyiaran.

TL;DR

  • DPR gelar RDPU dengan Meta, Google, YouTube, TikTok.
  • Anggota DPR, Oleh Soleh, usul larang akun ganda di semua medsos.
  • Ia ingin aturan itu masuk dalam RUU Penyiaran.
  • Alasan: akun ganda rawan disalahgunakan & tidak bermanfaat.
  • Meta (diwakili Berni Moestafa) klaim akun ganda & roleplay sudah dilarang di platform mereka.
  • Meta lebih setuju aturan masuk ke UU ITE, bukan UU Penyiaran.
  • Usulan DPR ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian.

Let uss know your thoughts!