Dalam upaya mendukung sistem pembayaran yang lebih efisien dan tepat sasaran, Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan uji coba awal Payment ID.

Fokus awal: penyaluran bansos yang lebih tepat

Payment ID sendiri merupakan sebuah identitas unik berbasis data kependudukan yang dirancang untuk mendukung distribusi bantuan sosial nontunai (bansos). Tahap awal uji coba ini akan dimulai pada 17 Agustus 2025.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa pengujian ini akan difokuskan pada satu penerapan awal, yakni meningkatkan akurasi pencocokan rekening penerima bantuan sosial.

Tujuannya adalah agar dana bansos tersalurkan secara lebih tepat kepada penerima yang berhak.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dilansir Antara, Rabu, 23 Juli 2025.

Apa itu Payment ID?

Payment ID merupakan kode unik sembilan karakter yang dihasilkan berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sistem ini dirancang untuk mengonsolidasikan seluruh informasi keuangan milik individu, seperti rekening bank dan akun e-wallet, dalam satu identitas terverifikasi.

Penggunaan Payment ID akan berbasis persetujuan individu (consent-based), artinya lembaga atau pihak ketiga hanya dapat mengakses informasi apabila pengguna memberikan izin secara eksplisit.

Perlindungan data jadi prioritas utama

BI menegaskan bahwa sistem ini dibangun dengan prinsip keamanan dan privasi data pribadi, mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Oleh karenanya, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” ujar Dicky.

Bukan pengganti SLIK, tapi jadi pelengkap

Meskipun Payment ID menyediakan informasi keuangan, BI memastikan bahwa sistem ini tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.

Sebaliknya, kehadiran Payment ID justru akan memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam penilaian profil risiko dan penyaluran kredit.

Mekanisme Akses Melalui Sistem Tertutup

Untuk mengakses data melalui Payment ID, lembaga keuangan wajib menggunakan platform yang disediakan BI, yakni Infrastructure Exchange Application (IAEA).

Setelah permintaan diajukan, sistem akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data.

Jika disetujui, data seperti riwayat pembayaran dan profil pengguna dapat dibagikan sesuai batasan yang ditetapkan.

Kolaborasi dengan Dukcapil dan BPS

Dalam rangka menjamin validitas informasi, BI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk verifikasi data NIK, serta menjalin kemitraan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna pemadanan data sosial dan ekonomi.


Let uss know your thoughts!