Kalo kalian punya rekening yang udah nganggur selama tiga bulan, hati-hati dengan kemungkinan suatu saat bakal kena blokir sementara dari PPATK.
Siasat untuk Berantas Aksi Tindak Pidana Seperti Judi Online dan Cuci Uang
Nggak salah baca, PPATK memang akan ngeblokir rekening-rekening yang pasif selama tiga bulan terakhir.
Kebijakan ini diklaim didasari atas pertimbangan demi mencegah kejahatan keuangan.
PPATK juga mengklaim kebijakan ini diambil justru untuk melindungi nasabah sebagai pemilik sah rekening di perbankan serta melindungi integritas sistem keuangan nasional.
“[Langkah ini diambil] untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu,” demikian bunyi pernyataan dari PPATK dilansir siaran pers mereka.
Rekening kayak gimana yang bakal diblokir kata PPATK?
PPATK menjelaskan yang masuk dalam kategori rekening dormant adalah apabila tidak terdeteksi tanda-tanda aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan peraturan dari masing-masing bank. Namun umumnya sekitar 3-12 bulan belakangan.
Rekening yang besar kemungkinan masuk dalam kategori akan diblokir antara lain rekening tabungan (baik perorangan atau perusahaan), rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan selama jangka waktu tertentu.
Apa itu rekening dormant?
PPATK menjelaskan rekening dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak terdeteksi melakukan transaksi berdasarkan data perbankan.
Contoh transaksi:
- Penarikan
- Penyetoran
- Transfer
Temuan PPATK: Ada 140 ribu rekening dormant dengan nilai mencapai Rp428 M
Berdasarkan laporan resminya, PPATK mendapatkan temuan lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.
Hal tersebut yang mendasari PPATK memblokir rekening nganggur untuk sementara.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya,” kata Natsir dilansir Antara.
Hasil analisis PPATK dalam 5 tahun terakhir
Selain itu, analisis PPATK dalam 5 tahun terakhir menunjukkan maraknya penggunaan rekening dormant untuk tindakan pidana yang tanpa diketahui/disadari oleh pemiliknya.
Banyak nasabah yang jadi target tindak pidana tanpa mereka sadari.
Contoh tindak pidana:
- Jual beli rekening -Penggunaan nominee sebagai rekening penampungan
- Peretasan -Korupsi
- Transaksi narkotika
PPATK punya wewenang buat blokir rekening yang nggak aktif?
Berdasarkan regulasi, PPATK dianggap mempunyai wewenang untuk melakukan langkah pemblokiran sepihak ini, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
Undang-undang tersebut memuat perihal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK telah blokir 28.000 rekening dormant selama 2024
Mengacu ke situs resminya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK telah melakukan pemblokiran sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
PPATK mendeteksi rekening-rekening tersebut dipakai untuk jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Saldo tetap aman
Meski nantinya diblokir, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan PPATK akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Kontradiksi yang timbul dari anggota DPR
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng, menyampaikan ketidaksetujuannya atas kebijakan pemblokiran otomatis rekening dormant milik nasabah ini.
Ia berpendapat banyak orang yang punya alasan pribadi saat menaruh uang di rekening dan dibiarkan tanpa adanya transaksi.
“Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” kata Melchias Marcus Mekeng dilansir Antara.
Anggota DPR diminta nggak buat gaduh
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, turut melontarkan pernyataan yang senada terkait kebijakan PPATK ini. Ia minta PPATK tidak membuat gaduh dan memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
Rudianto menilai rekening nasabah itu sifatnya privasi. Rudianto meminta PPATK hanya memblokir rekening yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang, judi online, atau hasil narkoba.
Prabowo tiba-tiba panggil Kepala Pusat PPATK di tengah kegaduhan blokir rekening
Menyusul pernyataan kontradiktif dari sejumlah anggota DPR, Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 30/7/2025 tiba-tiba memanggil Ketua PPATK di tengah kegaduhan ini.
Beberapa waktu berselang, Natsir Kongah mengumumkan sebagian dari puluhan juta rekening dormant yang diblokir sudah kembali dibuka, berdasarkan laporan Kompas, Kamis, 31/7/2025.
TL;DR
- Rekening dormant = tidak aktif transaksi selama ±3 bulan (bisa berbeda tergantung kebijakan bank).
- Tujuan pemblokiran: cegah penyalahgunaan untuk judi online, pencucian uang, dll.
- Jumlah temuan: 140.000+ rekening dormant (nilai total Rp428 Miliar).
- PPATK sudah blokir 28.000 rekening selama 2024, banyak terkait judi online.
- Saldo tetap aman meski rekening diblokir.
- Wewenang PPATK berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010.
- Kritik dari DPR: dianggap terlalu masuk ke ranah privasi; minta blokir hanya jika terkait tindak pidana.
- Presiden Prabowo turun tangan panggil Kepala PPATK (30 Juli 2025).
- Sebagian rekening sudah dibuka kembali setelah evaluasi (31 Juli 2025).
