Setelah terjadinya insiden tabrak lari pada Minggu 10 November lalu di kawasan Senayan yang memakan 2 korban tewas dan 4 orang luka-luka, tentunya kejadian tersebut menyita perhatian masyarakat dan memaksa untuk adanya peraturan untuk GrabWheels.
Melansir dari Tirto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bergegas menyiapkan aturan mengenai skuter listrik usai kejadian itu. Namun, Ia mengakui saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai penggunaan skuter listrik atau sejenisnya.
Tidak menunggu lama, manajemen Grab telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat 15 November lalu. Dalam pertemuan ini disepakati untuk bekerja sama serta langkah selanjutnya dalam mewujudkan ekosistem alat mobilitas pribadi yang aman bagi semua pengguna. Alat mobilitas pribadi tersebut meliputi sepeda, skuter listrik, skateboard, roller skate dan sejenisnya.
“Aturan tentang skuter listrik bukan hanya berlaku untuk GrabWheels tapi juga untuk skuter milik pribadi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Setidaknya ada lima hal yang akan diatur dalam pergub saat ini. Di antaranya adalah;
- Pengguna harus menggunakan helm
- Pengendara harus berusia 18 tahun atau lebih
- Hanya boleh dikendarai di jalur sepeda
- Hanya berkecepatan 20km/jam
- Waktu operasional dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB.
Meskipun sudah ada peraturan gubernur yang rencananya akan dikeluarkan bulan depan seperti di atas. Namun, tak ada undang-undang yang menaungi pengaturan soal otopet listrik. Tak seperti sepeda yang sudah masuk ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas, otopet listrik yang relatif baru dikenal tak ada dalam rujukan undang-undang itu.
Semoga para pengguna GrabWheels ataupun otoped pribadi bisa mengunakannya lebih bijak lagi.