Kasus ZA, seorang pelajar SMA di Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang akan diperkosa didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa 14 Januari 2020 lalu. ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.
Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tentunya keputusan jaksa penuntut menarik perhatian netizen karena jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.
Netizen geram dan mengeluarkan pendapatnya melalui cuitan di Twitter kerena mempertanyakan keputusan jaksa tersebut;
Lucu yaah.. 😤 https://t.co/IdevApqPCc
— Gus Alit (@GusGusalit69) January 19, 2020
dulu ada yg melawan begal karena membela diri diberi penghargaan. ini malah dibui seumur hidup
Bagaimana nih hukum manusia
— Perihal Kata (@cttkcl) January 19, 2020
Ini sehat apa kagak seh penegak hukum yg memproses kasus ini 🤣😂
Penegak hukum lebih seneng ZA pasrah di ambil motor, HP dan pacar nya di Gangbang sama begal sambil berharap satria baja hitam dateng gitu?https://t.co/sY2NLIDTY5
— Adhi (@Adhi85242830) January 17, 2020
Kronologi
Mengutip dari berbagai sumber, Kasus ZA terjadi pada Minggu, 8 September 2019 lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya. Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan memperkosa pacar ZA berinisial V secara bergilir bersama teman-temannya.
Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan. ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Meskipun, ZA masih berstatus pelajar, pacar yang dibawa dan dibelanya saat itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda.