Mulai hari ini (1 Juli 2020), Pergub 142 tahun 2019 diberlakukan

Penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) resmi dilarang di Jakarta, perarturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubenur (Pergub) 142 tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Mulai hari ini (1 Juli 2020), Pergub 142 tahun 2019 diberlakukan
via Dinas Lingkungan Hidup

Seperti dilansir Detik.com, Andono Warih selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa peraturan tersebut mulai diberlakukan efektif per hari ini.

Larangan plastik sekali pakai berlaku mulai dari mal sampai pasar tradisional

Sebelum pada akhirnya peraturan tersebut dijalankan, selama enam bulan terakhir pihak DLH sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi baik di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional.

Upaya tersebut dinilai berhasil dan sebagian besar pihak yang berada pada lokasi-lokasi tersebut diklaim sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Berdasarkan keterangan dari Andono, Dinas LH dan jajaranya sudah memonitoring dan sosialisasi langsung ke tempat-tempat di tiga objek yang dilarang menggunakan plastik sekali pakai. Kunjungan tersebut mencakup lebih dari 85 mal di DKI Jakarta, dan lebih dari 2.000 outlet dari tiga merek swalayan terkenal di Jakarta.
via Wartakota – Tribunnews

Berdasarkan keterangan dari Andono, Dinas LH dan jajaranya sudah memonitoring dan sosialisasi langsung ke tempat-tempat di tiga objek yang dilarang menggunakan plastik sekali pakai. Kunjungan tersebut mencakup lebih dari 85 mal di DKI Jakarta, dan lebih dari 2.000 outlet dari tiga merek swalayan terkenal di Jakarta.

Selain itu PD Pasar Jaya juga sudah memantau 158 lokasi pasar raykat yang ada di Jakarta.

Sanksi tegas berlaku bagi para “pelanggar”

Agar bisa memastikan peraturan tersebut berjalan dengan lancar, dalam aturan Gubenur juga ada beberapa sanksi yang diberlakukan.

‘Dalam aturan Gubenur ini ada teguran, tiga kali untuk melakukan perbaikan.’ begitu tutur Andono, nantinya jika teguran tersebut kembali dihiraukan makan akan dikenakan sanksi denda, dan terakhir bisa berujung pada pencabutan izin usaha.

Sanksi tegas berlaku bagi para "pelanggar" pengguna plastik kresek
via Giphy

‘Ketika teguran satu tidak mempan, dua dengan tata waktu yang berbeda ini bisa lebih lama. Kemudian ada sanksi denda. Kemudian berlanjut sampai ke pencabutan izin.’ begtu lanjutnya.

Dinas Lingkungan Hidup ajak masyarakat untuk terlibat

Selain sudah memberikan sosialisasi pada sarana-sarana penjual, masyarakat pun diminta ikut serta untuk bisa terlibat dalam usaha pengurangan penggunaan kantong plastik ini.

Lewat media sosial, banner dan e-flyer, Dinas Lingkungan Hidup sudah mensosialisasikan soal peraturan tersebut karena menurut mereka saat ini sudah era informatika, di mana setiap masyarakat lebih condong untuk belajar sesuatunya lewat sosial media.

Keputusan larangan penggunaan plastik sekali pakai ini sebagai salah satu upaya untuk bisa mengurangi dampak negatif kepada lingkungan serta memastikan keberlangsungan hidup generasi selanjutnya.

Semoga aturan ini benar bisa berjalan dengan baik! Yuk gunakan plastik yang ramah lingkungan :)