Masker medis palsu beredar di pasaran tentunya menjadi salah satu isu yang meresahkan bagi sebagian besar warga. Pasalnya masker medis merupakan salah satu ‘pertahanan’ utama dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Keberadaan masker medis palsu secara tidak langsung dapat mengakibatkan penggunanya lebih rentant terhadap serangan virus Covid-19.
Meski pada masa awal pandemi stok masker sempat menipis dan membuat harga masker meningkat, nyatanya sekarang Indonesia sudah mampu mengisi seluruh kebutuhan masker dalam negeri.
Melansir Health.Detik, saat ini tercatat sudah ada 996 masker medis yang telah mendapatkan izin edar dari Kementrian Kesehatan.
Namun tidak sedikit pula produsen lain yang mengeluarkan masker bodong.
Cara membedakan masker palsu beredar di pasaran
Sepeti dilansir dari CNNIndonesia, Arianti Anaya selaku Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes), mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli masker.
“Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes,” tuturnya dalam diskusi daring, Minggu (4 April).
Sebagai respon banyaknya masker medis palsu yang beredar di pasaran, baik online maupun offline, ia menghimbau masyaraka untuk mengecek izin edar.
“Izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id,” lanjutnya.
Syarat masker berdasar izin Kemenkes
Arianti juga menambahkan, setiap masker harus memiliki izin edar dari Kemenkes untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet, virus dan bakteri
Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan izin masker, salah satunya mutu, keamanan dan manfaat. Karena itu, Arianti menjelaskan harus ada uji coba bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
Kemenkes dan aparat hukum siap bertindak tegas
Terkait keberadaan masker palsu di pasaran, Arian menjelaskan bawasannya Kemenkes siap bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak lanjutinya.
Ia bahkan menyebutkan bahwa pihak Farmalkes sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti bodong alias tidak memiliki izin edar.
#Healthies, karena saat ini sedang ada maintenance server di @KemenkesRI, maka layanan Halo Kemenkes untuk sementara tidak dapat digunakan pada tanggal 22 hingga 23 Desember 2020, namun demikian layanan pengaduan tetap dapat disampaikan melalui layanan WA maupun form SIAP. pic.twitter.com/ye2CSkh9Qx
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) December 23, 2020
“Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya menyesatkan masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga meminta masyarakat dan tenaga kesehatan untuk berperan aktif melaporkan masker yang dicurigai tidak sesuai standar.
“Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka diminta untuk segara (diadukan). Kami punya jalur e-watch alkes, itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567,” pungkasnya.
—
Sudah lagi kondisi seperti ini, kok masih tega yah membohongi orang. Apalagi terkait masker!
Semoga Lo semua sekarang lebih waspada dalam membeli masker yah!