Sebuah pernyataan polisi menyebutkan bahwa sampai saat ini, Indonesia belum punya peraturan hukum terkait penggunaan knalpot motor berisik. Padahal, selama ini kita selalu melihat razia motor bising yang membuat penggunanya harus mendekatkan telinganya ke knalpot.

Lantas apakah razia motor yang dilakukan polisi selama ini tidak berlandaskan hukum? Sebenarnya ada gak sih peraturan yang mengatur knalpot motor berisik ini?

Peraturan Knalpot Motor Berisik Belum Ada?

Peraturan Knalpot Berisik
CNN Indonesia

Adapun pernyataan terkait peraturan ini dibahas dalam akun Siger Gakkum Official, kanal YouTube milik Polda Lampung. Pada videonya yang berjudul “Metode Ukur Bising Knalpot yang Sesuai Aturan Berlaku”, mereka meminta maaf karena pernah menerapkan standarisasi kebisingan knalpot.

Rupanya, Peraturan Menteri LHK 56/2019 yang mereka gunakan sebagai landasan ternyata tidak mengatur standar knalpot motor modifikasi. Permen LHK tersebut nyatanya hanya untuk mengatur kebisingan motor baru yang belum dirilis.

Baca juga:

Peraturan Knalpot Berisik
Kompas Regional

Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkaiut pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya, bahwa berdasarkan Permen LHK No. 56/2019, itu tidak berlaku untuk di jalan,” kata Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Poeloeng Arsa Sidanu.

Dalam Permen tersebu mengatur kebisingan motor 80-175cc tidak lebih dari 83 desibel, sementara di atas 175cc tidak lebih dari 88 desibel.

Polisi Kerap Menghukum Pengguna Motor Knalpot Bising

Seperti yang kita tahu, selama ini polisi kerap melakukan razia terhadap knalpot motor yang berisik. Bahkan sejumlah video beredar di media sosial memperlihatkan polisi yang kasih hukuman ke pemilik motor untuk mendekatkan telinganya ke knalpot.

Selain menggunakan Permen LHK, polisi juga sering menilang knalpot berisik dengan Pasal 285 ayat 1 UU 22/2009 tentang LLAJ. Padahal aturan ini tidak mengatur knalpot motor modifikasi.

Knalpot Berisik Tetap Bisa Dipidana

Peraturan Knalpot Berisik
Otoasia

Meski begitu, knalpot motor yang bising ini bisa saja terkena tindak pidana. Dikutip dari Hukum Online, ada dua pasal yang bisa digunakan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan itu.

Pasal 503 KUHP mengancam pembuat keributan di malam hari bisa dipenjara selama tiga hari. Kemudian khusus di Bandung ada Perda Kota Bandung No. 3/2005 yang melarang warganya membuat keributan lewat suara binatang, musik, atau kendaraan dengan hukuman denda Rp 250.000 atau KTP ditahan.

_

Gimana menurut Lo?