Hewan dilindungi tersebut diracun dan dipenggal
Bulan Juli lalu, kepolisian Aceh Timur menemukan pembunuhan seekor gajah.
Hewan tersebut ditemukan tewas tanpa kepala. Pihak kepolisian juga menemukan bahwa gajah tersebut sempat diracun sebelum akhirnya dipenggal.
Lima orang pelaku pun diamankan atas kasus pembunuhan hewan yang dilindungi tersebut.
Kini kasus tersebut pun tengah diproses ke meja hijau.
Baca juga: Bunga Tabebuya Bermekaran di Surabaya, Disebut Mirip Sakura Jepang
Pelaku pembunuhan gajah terancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersanga dan barang bukti kasus tersebut. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan.
Kelima tersangka tersebut berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JF (50) dan (RN). Adapun barang bukti yang ditemukan adalah gading dan alat-alat pembunuhan gajah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: PON Papua Bawa Dampak Positif Buat Pelaku UMKM, Noken dan Ulat Sagu Hits
Pembunuhan gajah demi mendapatkan gading
Aksi pembunuhan ini terjadi di kawasan Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur pada hari Minggu (11/7).
Hewan berjenis kelamin jantan tersebut berusia 11-15 tahun dan ditemukan dengan kondisi tanpa kepala.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi pun mengamankan para pelaku serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.