Pasien Covid-19 Omicron boleh isoman di rumah! Adapun ‘lampu hijau’ tersebut diberikan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Dilansir CNNIndonesia, aktivitas isolasi mandiri diperbolehkan bagi pasien yang terpapar varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 alias Omicron.
Pasien Covid-19 Omicron isoman di rumah
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran baru itu, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron atau varian lain dengan kondisi klinis tanpa gejala/ringan diperbolehkan melakukan isoman. Asalkan memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis yang dimaksud adalah ;
- pasien berusia 45 tahun ke bawah
- tidak memiliki penyakit penyerta (komrbid)
- mampu mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan online
- berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Sementara itu syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tidur terpisah [lebih baik jika lantai terpisah].
Kemudian memiliki kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lain, serta pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
Selama periode isoman, pasien akan diawasi oleh puskesmas atau satgas setempat.
Jika tidak memenuhi syarat, pasien harus melakuka isoter
Namun apabila pasien tidak memenuhi syarat linis dan rumah di atas, maka pasien diharuskan melakukan isolasi di fasilitas terpusat (isoter).
Untuk diketahui, isoter dapat dilakukan pada berbagai fasilitas publik yang sudah dipersiapkan pemerintah. Baik pusat, ataupun daerah dan pihak swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Selain bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, isoter juga berlaku bagi mereka yang terpapar dengan gejala sedang atau gejala ringan dengan ‘penyerta’.
Sementara untuk mereka dengan gejala berat sampai kritis, maka wajib dirawat di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Indonesia.