Warga Jaksel wajib taat!
Pemerintah Kotah (Pemkot) Jakarta Selatan bakal menggencarkan operasi tangkap tangan di kawasan Jaksel untuk warga yang buang sampah sembarangan.
Mereka yang terjaring bakal ditindak tegas. Nominal dendanya bahkan bisa mencapai Rp500 ribu.
“Iya ada dendanya memang bervariatif sampai maksimal Rp 500.000. Ada perdanya. Itu nanti masuk retribusi daerah,” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Muhammad Amin.
Baca juga: Cheese Rolling Race: Salah Satu Balapan Paling Unik dan Tak Masuk Akal yang Pernah Ada
Bukan cuma denda, ada pula sanksi sosial buat orang yang buang sampah di Jaksel
Nggak cuma denda, akan ada pula sanksi sosial yang bakal diterapkan.
“Kita (minta) KTP, kemudian kita pegang dan mereka datang untuk mengambil KTP mereka. Kita dokumentasi saat kita lakukan wawancara, saat ditangkap. Ada surat yang kita berikan,” kata Amin.
“Jadi kadang warga susah kalau kita denda di tempat. Ada yang pernah warga cuma punya uang Rp 100.000, kadang mengaku tidak bawa apa-apa. Datang buang sampah dan tidak bawa dompet. Biasanya pagi hari.”
Baca juga: Inget “Oki dan Nirmala” dari Majalah Bobo? Kini Diadaptasi Jadi Serial Live Action!
Bukan cuma OTT
Perlu diketahui pula, saat ini warga Jaksel menghasilkan sampah sebanyak 1.500 ton per hari.
Upaya menjaga kebersihan bukan cuma digulirkan dengan OTT. Ada pula pengolahan bank sampah, minyak jelantah, eco enyzme, dan budi daya ulat maggot.
Your thoughts? Let us know in the comments below!