Dianggap sebagai pelecehan seksual
Ngirim emoji hati via WhatsApp di Arab Saudi ternyata bisa diganjar dengan hukum.
Peraturan ini mengacu pada undang-undang Anti-Pelecehan Seksual yang diberlakukan di negara tersebut.
Baca juga: Jepang Ternyata Punya Museum Poop, Begini Isinya!
Ngirim emoji hati harus pakai consent
Menurut pengadilan Arab Saudi, mengirimkan emoji hati via WhatsApp tanpa persetujuan pengguna lain dianggap sebagai tindakan pelecehan seksual.
“Beberapa gambar dan ekspresi selama chatting bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan,” kata seorang anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi.
Karena itu, pengguna harus mendapatkan consent untuk bisa mengirimkan emoji tersebut.
Merujuk UU Anti-Pelecehan Seksual di Saudi, jika pengirim emoji itu terbukti bersalah, ia akan dibui selama dua hingga lima tahun dan/atau denda RS100 ribu atau sekitar Rp380 juta.
Jika terjadi berulang kali, denda bisa mencapai SR300 ribu (Rp1,1 miliar) dan penjara lima tahun.
Baca juga: 70 Persen Air Minum Rumah di Indonesia Tercemar Tinja, UNICEF Bikin Kampanye #DihantuiTai
Bukan cuma emoji hati
Tak hanya emoji hati, emoji lain yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat juga dilarang. Misalnya mawar merah.
Kutbi berdalih, emoji tersebut bisa membuat pengguna tak nyaman dan merasa terganggu.
“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan bahwa setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara atau perantara apapun termasuk teknologi modern,” papar Kutbi.
Your thoughts? Let us know in the comments below!