Puasa tetep bisa vaksin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa vaksinasi virus corona dan tes swab ketika bulan Ramadhan nggak akan bikin batal puasa.
Hal ini dipastikan oleh Ketua MUI, Cholil Nafis.
Beberapa waktu lalu, MUI bahkan telah mengeluarkan dua fatwa terkait dua hal tersebut di bulan Ramadhan.
Baca juga: Bocah di Bekasi Hobi Makan Sandal, Sebulan Habisi Lima Pasang
MUI sudah rilis dua fatwa soal dua kegiatan tersebut saat puasa
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa. Sementara itu, fatwa MUI tentang vaksinasi di bulan Ramadan tertuang pada fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa.
MUI menjelaskan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
“Sudah ada fatwanya bahwa vaksinasi atau tes swab tidak membatalkan salat atau puasa,” jelas Cholil, dikutip dari CNNIndonesia.com.
“Namun afdalnya [vaksinasi dan swab] kalau bisa dikerjakan malam lebih baik agar tak mengganggu puasanya.”
Baca juga: Simple Plan Bahas Album Baru, Hingga Joget Bareng Olga Syahputra di Dahsyat [USS Feed Interview]
Vaksin dan tes swab
“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19,” bunyi fatwa tentang tes swab.
Sementara soal vaksinasi, umat Islam diperbolehkan melakukannya dengan cara injeksi intramuskular, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” bunyi fatwa tersebut.
Your thoughts? Let us know in the comments below!