Dukcapil jelaskan ketentuan ini sudah ada di Undang-Undang
Menurut Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), warga negara asing (WNA) bisa memiliki KTP elektronik alias e-KTP.
Hal ini bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca juga: Kreator “Hunter X Hunter” Umumkan Kelanjutan Manganya Lewat Twitter, Setelah 4 Tahun Hiatus
Penjelasan Dukcapil
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, hal ini sudah dijelaskan dalam UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013.
“Setiap WNA yang memiliki Kartu Izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Data terbaru menyebut bahwa saat ini tercatat sudah ada sekitar 13 ribu WNA yang memiliki e-KTP.
Baca juga: Riset: Lumba-Lumba Cicipi Urine untuk Kenali Temannya
Negara pemilik e-KTP terbanyak
Saat ini, Korea Selatan jadi negara dengan WNA terbanyak yang memiliki e-KTP dengan 1.227 orang.
Selain itu, ada Jepang (1.057 orang), WNA asal Australia (1.006 orang), WNA asal Belanda (961 orang), dan WNA asal China (909 orang).
“Lalu WNA asal Amerika Serikat 890 orang, WNA asal Inggris 764 orang, WNA asal India 627 orang, WNA asal Jerman 611 orang dan WNA asal Malaysia 581 orang,” jelas Zudan.
Your thoughts? Let us know in the comments below!