Holywings digugat oleh dua orang bernama Muhammad
Holywings kembali dituntut gugatan perdata.
Namun gugatan kali ini datang dari dua orang yang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak.
Mereka berdua mengaku bahwa merasa dirugikan promo minuman keras (miras) yang sempat dilakukan oleh Holywings beberapa waktu lalu yang ditujukkan untuk orang-orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Merasa tersakiti dan terhina
Hendarsam Marantoko selaku koordinator pengacara penggugat mengatakan bahwa kedua kliennya tesebut merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan.
Mereka merasa bahwa gugatan ini berhak dan pantas untuk diajukan karena Holywings telah menggunakan nama Nabi Muhammad dan juga nama kedua penggugat untuk promo miras.
Para penggugat meminta ganti rugi imaterill dan materill sebesar Rp 100 milliar.
Jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, nantinya uang ganti rugi tersebut akan disumbangkan ke Baznas untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak.
Prihatin terhadap karyawan Holywings
Ternyata, kedua penggugat ini merasa prihatin terhadap karyawan Holywings.
Mereka merasa bahwa ribuan karyawan dikorbankan dan dijadikan tumbal.
Gugatan yang diajukan menjadi salah satu bentuk aspirasi agar pihak manajemen dalam artian para direktur dan komisaris ikut bertanggung jawab, dan tidak menumpahkan semuanya kepada para karyawan.
“Kedua latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya,” tutur Hendarsam pada Kamis (30/6).
What do you think? Let us know your thoughts!
-
FCC Minta TikTok Dihapus dari App Store dan Play Store, Kenapa?
-
Pertamina: Nomor Polisi yang Terdaftar dan STNK Pembeli Pertalite Harus Sesuai
-
Aborsi: Hukum di Indonesia dan Pro Kontranya
Top image via Media Indonesia