Sudah disepakati
Wacana pergeseran jam kerja DKI Jakarta disebut Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mencapai kesepakatan.
“Baik dari Menpan, Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Pemda DKI, asosiasi seperti Aspindo, pengusaha-pengusaha angkutan dan mereka menyepakati,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (22/8).
Penerapan pergeseran jam kerja DKI Jakarta masih menunggu
Meski demikian, Latif membeberkan bahwa pihaknya terus mengkaji upaya tersebut.
Di sisi lain penerapan pergeseran jam kerja juga harus menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) atau aturan tertulis lainnya.
“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti himbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Bisa kurangi angka kemacetan yang sudah mencapai 48 persen
Latif berharap wacana ini bisa segera disepakati dan diterapkan secepat mungkin.
Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir, kemacetan di Jakarta pada pagi dan sore sudah mencapai 48 pesen.
“Kemacetan sudah sampai 48 persen sehingga betul-betul sudah tidak sangat nyaman, terutama jam 07.00 sampai dengan jam 09.00 dan pulang kerjanya itu di jam 14.00 sampai dengan jam 16.00,” ucap Latif,
Sebagai salah satu pemberi usul, Latif meyakini pergeseran jam kerja bisa mengurai macet di Jakarta.
“Saya mengusulkan mengatur aktivitas kerja mereka. Seperti kelompok anak sekolah mereka aktivitasnya kan jam 7 pagi, kelompok pekerja esensial mereka apel di kantor jam 8, jam 9. Nah, yang kritikal jam 10 atau jam 11 siang, sehingga mereka akan berangkatnya tidak bersama-sama. Jadi saya ingin melakukan koordinasi ini,” kata Latif, Rabu (20/7).
Let us know your thoughts!