UMP 2023 naik, tapi ramai dapat penolakan buruh
Para buruh beramai-ramai melakukan penolakan terhadap keputusan kenaikan UMP 2023 yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan.
Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberlakukan Peratuan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang mengatur tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan atau penurunan upah minimum yang akan diterapkan selama setahun ke depan.
Ketentuan formulasi kenaikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya sudah memberikan kepastian soal kenaikan UMP dan UMK untuk tahun 2023.
Kepastian tersebut Ida sampaikan pada Rapat Kerja (Raker) yang dilakukan pada Selasa, 8 November 2022 lalu.
Ida menjelaskan bahwa kenaikan tersebut akan ditentukan berdasarkan perhitungan upah minimum, yang berisi variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Menaker juga menyampaikan bahwa jika dibandingkan dengan UMP 2022, UMP 2023 cenderung akan mengalami kenaikan yang lebih tinggi.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, yang digelar pada Selasa, 8 November 2022.
Alasan kenapa para buruh sepakat menolak
Sayangnya, keputusan mengenai UMP 2023 tersebut, tidak sejalan dengan para buruh.
Formula perhitungan yang diterapkan pada kenaikan UMP 2023 tersebut dianggap tidak menguntungkan bagi para buruh.
Para buruh merasa keberatan jika pemerintah tetap menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam formulasi perhitungan UMP di tahun depan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan adalah salah satu perwakilan para buruh yang menolak dengan tegas.
Berdasarkan hasil kalkukasinya, kenaikan UMP tahun depan hanya akan naik sebesar 2-4 persen apabila tetap menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu juga, ada pihak dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang juga menentang keputusan kenaikan upah tersebut.
Nining Elitos selaku Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia mengatakan, bahwa PP 36/2021 akan semakin membuat upah buruh tidak bisa menjangkau kehidupan yang layak.
—
What are your thoughts? Let uss know!