Apa itu open mic, dan kenapa kalian harus peduli

Kalo kalian suka dengan stand up comedy, mungkin kalian nggak akan asing dengan istilah open mic. Menurut Cambridge Dictionary, istilah tersebut mengacu pada gelaran yang memperbolehkan publik untuk secara bebas naik ke panggung untuk bernyanyi, melawak, hingga membacakan puisi.

Dalam konteks stand up comedy, aktivitas tersebut pun biasanya dijadikan kesempatan untuk komika untuk latihan tampil di depan penonton dan mempertajam materi yang mereka miliki.

Baca juga: Kemenkes Bagikan 2.500 Kuota Beasiswa Dokter Spesialis yang Ditargetkan untuk 2024

Didaftarkan sebagai merek dagang pada 2013

Pada tahun 2013 lalu, nama “Open Mic” didaftarkan sebagai merek dagang oleh Ramon Papana dan resmi tercatat pada tahun 2015 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hal itu, menurut Ramon, ia lakukan untuk memajukan industri stand up comedy Indonesia.

 

Mengingat sudah terdaftar di DJKI, publik jadi nggak bisa menggelar open mic secara bebas. Nggak cuma stand up comedy, gelaran nyanyi atau baca puisi yang juga menggunakan nama

Sebagai contoh, komika Mo Sidik bahkan pernah disomasi Rp1 miliar karena mengadakan program acara open mic di kafe Ketawa Comedy Club miliknya yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Tak heran, hal ini pun bikin komunitas stand up comedy di Indonesia gigit jari hingga akhirnya membawa isu ini ke meja hijau.

Baca juga: Kasus Ganti Kode QRIS Kotak Amal Viral, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Jadi milik publik

Kasus pembatalan merek “Open Mic” bergulir sejak Agustus 2022 hingga akhirnya sah di mata hukum pada 6 April 2023. “Open mic” terbukti milik umum.

Hal ini mengacu pada putusan dengan Perkara Nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst.

Meski begitu, proses hukum belum tentu sepenuhnya selesai.

Ramon Papana masih punya hak sebagai warga negara untuk mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Meski begitu, komunitas Stand Up Comedy Indonesia siap melawan dengan proses hukum yang berlaku.

Your thoughts? Let us know!