Berpotensi dilakukan pada layanan streaming
Aturan sensor disebutkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berpotensi dimasukan pada layanan streaming (Netflix) dan OTT.
“Kita sedang mengkaji secara serius apakah nanti OTT (over the top, penyedia layanan video internet, red) dimasukkan dalam ranah penyiaran,” ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/8).
Jika benar terwujud, maka layanan streaming bisa terkena sensor layaknya tayangan free to air (FTA).
Aturan sensor harus adil
Lebih lanjut, Menkominfo juga mendorong keadilan perlakuan terhadap semua ‘produk’.
“Sama-sama produknya film. Satu platformnya adalah OTT, satunya FTA. Perlakuannya mesti produknya sama kok, film misalnya. Jangan satu ketat, yang OTT bebas. Semuanya harus dalam kondisi level of play field yg sama,” tuturnya.
FYI, sejauh ini layanan streaming tidak masuk dalam pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hanya menjangkau TV konvensional atau kabel
Terkait hal tersebut, Ketua KP Pusat Agugn Suprio menjelaskan bahwa kewenangan KPI hanya menjangkau TV Konvesional dan TV Kabel.
“Tapi kalau TV streaming kami belum punya kewenangan,” lanjutnya.
Penanganan konten OTT di bawah kewenangan Ditjen Aplikasi Informatika
Dilansir dari CNNIndonesia, pada 2021, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap isi konten OTT asing masih di bawah kewenangan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.
“Kami sudah ingatkan Ditjen Aptika terhadap maraknya konten negatif di OTT asing. Namun sampai saat ini konten negatif tersebut masih ada,” tuturnya.
via Unsplash – glenncarstenspeters
—
Let us know your thoughts!
-
Oppenheimer Sukses Jadi Film Bertemakan Perang Dunia II Terlaris Sepanjang Masa
-
Mark Zuckerberg: Elon Musk Tak Serius Duel, Waktunya untuk Move On
-
Heru Budi Imbau Karyawan Swasta, ASN hingga Pelajar WFH Selama KTT ASEAN 2023