Merujuk pada UU yang berlaku

Depalan pemotor korban kecelakaan ‘lawan arah’ yang terjadi di Lenteng Agung dipastikan tidak akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Adapun keputusan itu merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).

Akibat pelanggaran lalu lintas

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol Firman Shantyabudi menyebut kecelakaan delapan pemotor yang tertabrak truk terjadi karena pelanggaran lalu lintas.

Diketahui pemotor itu melawan arus.

Lebih lanjut dia menyebut ketidaktaan terhadap aturan yang berlaku menjadi alasan penyebab kecelakaan di Lenteng Agung.

Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tutur Firman.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Kategori yang tidak layak menerima santunan

Rivan juga merinci korban kecelakaan yang tidak berhak menerima santunan adalah, kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kreta, melakukan kegiatan kejahatan, mabuk, percobaan bunuh diri secara sengaja, dan kecelakaan karena kegiatan lomba kecepatan.

Let us know your thoughts!