Merujuk pada UU yang berlaku
Depalan pemotor korban kecelakaan ‘lawan arah’ yang terjadi di Lenteng Agung dipastikan tidak akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Adapun keputusan itu merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).
Kemarin YouTuber dikeroyok karena melarang ojol dan warga lawan arah..
Terus kalau kejadiannya jadi begini, mau salahin siapa?!
Truk tabrak beberapa pemotor lawan arah di Lenteng Agung, pagi ini.. pic.twitter.com/QtZftLuc0h
— Bang #NalaR ®️ ☕ (@Paltiwest) August 22, 2023
Akibat pelanggaran lalu lintas
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol Firman Shantyabudi menyebut kecelakaan delapan pemotor yang tertabrak truk terjadi karena pelanggaran lalu lintas.
Diketahui pemotor itu melawan arus.
Lebih lanjut dia menyebut ketidaktaan terhadap aturan yang berlaku menjadi alasan penyebab kecelakaan di Lenteng Agung.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tutur Firman.
Kategori yang tidak layak menerima santunan
Rivan juga merinci korban kecelakaan yang tidak berhak menerima santunan adalah, kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kreta, melakukan kegiatan kejahatan, mabuk, percobaan bunuh diri secara sengaja, dan kecelakaan karena kegiatan lomba kecepatan.
—
Let us know your thoughts!
-
Kabel Kereta Gantung di Pakistan Putus, 8 Penumpang Terjebak 14 Jam!
-
Kurangi Polusi Udara, Mendagri Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Pribadi
-
LRT Jabodebek Beroperasi 28 Agustus, Jokowi akan Lakukan Peresmian