Disampaikan lewat pernyataan resmi

Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan pengadilan yang sempat membebaskan dua polisi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Adapun polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang yang bernama AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang yang bernama Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keputusan pembatalan vonis bebas ini disampaikan langsung dalam pernyataan resmi MA pada Kamis (24/8).

Judge GIF on GIFER - by Mujas

Hukuman penjara bagi terdakwa kasus Kanjuruhan

Pada level pengadilan tinggi, Bambang dan Wahyu dinyatakan bersalah.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara.

Bambang dihukum dua tahun penjara, sementara Wahyu dua tahun enam bulan.

FYI, putusan ini diambil pada malam Rabu (23/8) oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Profesor Surya Jaya, serta anggota hakim agung Brigadir Jenderal TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Lakukan pelanggaran hukum

Dilansir dari CNNIndonesia, kedua terdakwa dinyatakan melakukan

pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam putusan singkat MA, hakim dengan tengas menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.

Kelalaian mereka mengakibatkan kematian orang lain, luka berat sehingga mengakibatkan orang itu tidak bisa bekerja sementara waktu.

Top image via ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

 

Let us know your thoughts!