Putusan banding diterima
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berdasarkan banding diterima di Kejaksaan Tinggi Semarang sore tadi, jam 15.00 WIB saya dapat informasi Daniel bebas, sekarang di Jepara bersama keluarganya,” kata Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria dikutip dari detikJateng saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (21/5).
Dalam surat putusan itu menerima permintaan banding terdakwa Daniel. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.
FYI, sebelumnya Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Pejuang hak atas lingkungan hidup
Dalam putusan tertulis dijelaskan bahwa terdakwa terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” demikian tertulis dalam putusan.
Bersamaan dengan itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat harus dipulihkan.
Penegakan HAM dan keadilan tidak mati
Sementara itu, dikutip dari ANTARA, Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut vonis bebas meruapak bukti penegakan HAM dan keadilan tidak mati.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark decision karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap terdakwa terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM,” ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Polhukam dan HAM Rumadi Ahmad, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Adapun vonis bebas Daniel Frits yang bertepatan dengan peringatan 26 tahun Reformasi.
Top image via ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa
—
Let us know your thoughts!
-
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Siapkan Paket Wisata Religi Wisata Religi “wara wiri”
-
Alami Turbulensi Parah, 1 Penumpang Singapore Airlines Meninggal Dunia
-
Dinas Lingkungan Hidup Jaksel Tindak 184 Warga yang Telat Membuang Sampah