Pihak kepolisian telah tetapkan tersangka
Polres Metro Depok berhasil mengungkap kegiatan tambang kripto yang ketahuan mencuri aliran listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Cimanggis.
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan WS (25) sebagai tersangka untuk kasus pencurian listrik.
Berdampak pada daya listrik warga yang jadi tidak stabil
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol hadi Kristanto, pencurian listrik yang dilakukan untuk tambang kripto ini berdampak kepada daya listrik warga menjadi tidak stabil.
“Yang jelas (imbasnya ke warga) ketidakstabilan daya, tidak ada aktivitas lain, tapi dayanya enggak stabil,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok seperti yang dikutip dari detiknews, Selasa, 19 September 2023.
Warga sekitar sering mengeluh ke PLN akibat intensitas mati listrik yang terjadi terlalu sering, ternyata setelah diselidiki ternyata ada pencurian listrik.
“Masyarakat mengeluh ke PLN listrik sering mati-mati dan orang keluar masuk beberapa lokasi di malam hari. Pas PLN melakukan pengecekan ada dugaan pencurian,” ujar Hadi.
Sanksi jeratan kurungan penjara
Hadi mengungkap jika tersangka terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara menggunakan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Inisial WS (25) sebagai pemilik alat. Untuk pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS),” imbuhnya.
—
Let uss know your thoughts!
-
Usai Kebakaran Museum Nasional, Barang yang Hangus Mulai Diidentifikasi dan 21 Saksi Diperiksa
-
Virus Nipah Menyebar di India, Tingkat Kematian Capai 75%
-
Elon Musk Beri Ide untuk X (Twitter) Kenakan Biaya Tiap Kali Diakses Semua Pengguna
-
Album Baru Kunto Aji: Pengalaman Ekplorasi Musik yang Dipadukan Lirik yang Intim
Courtesy of ANTARA FOTO/Gusti Tanati