Anang Hermansyah telah mengajukan surat pencabutan RUU Permusikan, namun hingga kini RUU tersebut belum resmi ditarik dari Program. Pencabutan RUU Permusikan membutuhkan waktu dan sejumlah mekanisme lainnya. RUU itu juga masih harus dibahas dalam sejumlah rapat sehingga Wendi Putranto dari Koalisi nasional Tolak RUU Permusikan menganggap persoalan ini masih harus dikawal..
“Prosesnya harus melalui sidang-sidang lagi, sidang rapat kerja antara Baleg (Badan Legislatif) dengan pemerintah, sidang paripurna, dan itu belum terjadi. Jadi ya kita akan terus mengawal sampai benar-benar dibatalkan,” kata Wendi ditemui di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, draf RUU Permuskan memang menjadi sangat kontroversi karena pasal yang dianggap janggal membuat musisi untuk menyarankan revisi, namun pada akhirnya banyak musisi yang menolak total dengan RUU Permusikan.