Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bilang kalau ada lebih dari 1.000 orang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online.
Nggak hanya DPR dan DPRD, PPATK juga bilang kalau judi online terjadi di banyak latar belakang, dari pejabat daerah, pensiunan, wartawan, dan profesional lainnya, dikutip dari Antara.
(via Giphy)
Melihat praktik judi online yang “marak” ini, apa aja upaya pemerintah buat memberantas itu?
Bentuk Satgas Judi Online
Presiden RI Joko Widodo resmi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dilansir dari Antara.
Razia Anggota Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto memerintahkan jajarannya setingkat kapolres dan kapolsek untuk melakukan razia ponsel anggota polisi demi mencegah judi online. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (26/06/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ancam Tutup Telegram
Kementerian Kominfo bilang kalau mereka sudah mengirimkan surat peringatan ketiga ke Telegram terkait dengan penutupan akses konten judi online. Namun, jika peringatan ini nggak diindahkan, Kominfo akan memblokir akses aplikasi itu, dilansir dari Antara.
Denda Platform Digital
Pemerintah juga bilang kalau platform yang nggak kooperatif dalam memberantas judi online akan dikenakan denda sampai Rp500 juta rupiah per konten. Ketentuan ini berlaku buat seluruh platform digital seperti X, Google, dan Meta, dikutip dari Antara.
(via Giphy)
What are your thoughts? Let us know!
(Courtesy of Pexels)