5 Juta Orang Direkrut Jelang Pemilu 2024: Apa Aja Tugasnya? Gimana Proses Rekrutnya?
Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik jutaan orang untuk bertugas dalam kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). KPPS merupakan kelompok bersifat ad hoc (dibentuk untuk melaksanakan program khusus dalam jangka waktu tertentu) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jumlah Orang yang Direkrut: 5.741.127.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 820.161.
Susunan KPPS: Terdiri dari 7 orang, yakni 1 ketua dan 6 anggota.
(via Giphy)
“Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.”
- KPU dalam dokumen Panduan KPPS.
Apa Saja Tugas KPPS?
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
(via Giphy)
Berapa Gaji Anggota KPPS?
Ketua: Rp1.200.000
Anggota: Rp1.100.000
*Gaji KPPS dibayarkan per bulan, dikutip dari laman kpu.go.id.
Meski begitu, anggota KPPS juga mendapatkan uang transportasi yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Sistem Perekrutan Anggota KPPS
- Secara Online: KPU memiliki aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id. sebagai sarana pendaftaran KPPS.
- Secara Langsung: Masyarakat yang tertarik menjadi anggota KPPS bisa mendatangi sekretariat PPS yang berada di kantor desa/kelurahan setempat.
Beberapa Persyaratan Seleksi Anggota KPPS
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disyaratkan, yaitu minimal SMA/sederajat dan telah dilegalisir.
- Menyertakan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang memuat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Berusia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku.
- Tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
(via Giphy)
TL;DR
Pada Kamis (25/01/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 5.741.127 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
KPPS merupakan salah satu kelompok penting dalam pemilu karena mereka bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
What are your thoughts? Let us know in the comment!
(Photo courtesy by Antara)