PSE?

Beberapa waktu belakangan, netizen riuh dengan isu pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).

Peraturan ini berlaku ke sejumlah perusahaan raksasa yang beroperasi di jagat maya Indonesia; dari Instagram, WhatsApp, YouTube dan banyak lainnya.

Layanan yang tidak mendaftarkan diri akan dianggap ilegal dan layanannya akan diblokir jika perusahaan-perusahaan tersebut enggan mendaftarkan diri.

Lantas, apa sih itu PSE? Kenapa sepenting itu?

Baca juga: Winnie the Pooh Diadaptasi Jadi Film Horror

PSE berlaku ke siapa aja?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Jenisnya terbagi menjadi 2, yakni lingkup publik dan lingkup privat; lingkup publik mencakup instansi yang dimiliki penyelenggara negara, sementara lingkup privat mencakup milik pribadi atau swasta.

Ada enam kategori yang masuk ke dalam lingkup PSE seperti dijelaskan Kominfo

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Welp Ok GIF - Welp Ok Ok Then - Discover & Share GIFs

Baca juga: Bill Gates Nggak Mau Lagi Jadi Orang Kaya, Duitnya Mau Disumbangin Aja

Solusi keamanan dari pemerintah

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan aturan ini murni untuk pendataan dan menjaga keamanan ruang digital. Dengan demikian, semua pelaku usaha digital bisa dipantau dan terikat dengan regulasi pemerintah.

“Jadi misalnya ada terkait konten pornografi ya kita takedown. Dan mungkin teman-teman juga sudah tahu ya, beberapa aplikasi yang pernah kita blokir, ” terang dia.

Di sisi lain, peraturan ini sempat menuai kritik karena dikhawatirkan akan melanggar kebebasan berekspresi.

Namun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, tidak berkaitan soal mengatur konten.

“Sudah dijelaskan di atas, Pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut tidak berkaitan dengan konten, namun persyaratan administratif. Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit, yang dapat membingungkan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

My Rules GIFs - Get the best GIF on GIPHY