Pertanyaan ini sering kali terlontar baik dalam candaan ataupun pertanyaan serius, sebenernya merokok saat puasa itu batal atau tidak?
Mari kita telurusi dari dasarnya terlebih dahulu. Puasa sendiri memiliki makna menahan diri dari makan, minum, dan hal lainnya yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari. Tapi, apakah merokok termasuk dalam salah satu kategori hal yang membatalkan puasa? Karena, kategori yang dilakukan adalah menghisap, lalu bagai mana hukumnya?
Meskipun namanya menghisap, merokok sendiri dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap. Jadi, atas dasar inilah mayoritas ulama berpendapat, merokok membatalkan puasa.
Selain itu, penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami menurut Saya lebih masuk akal dan dapat diterima. Ia mengatakan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. Ya mungkin istilah “ngilangin asem di mulut” itu kali ya.
Bagaimana jika tidak sengaja menjadi perokok pasif?
Hanya perokok aktiflah yang puasanya dinyatakan batal. Sementara bagi perokok pasif, atau orang yang berada di sekitar orang yang sedang merokok, lalu tidak sengaja menghirup asap, hukumnya menjadi tidak batal. Karena konteks perokok pasif adalah menghirup bukan menghisap secara sengaja.
Hal ini konteksnya sama dengan jika seseorang menghirup aroma atau uap makanan dan minyak angin. Namun, konteks merokok tentu berbeda dengan menghirup aroma atau uap makanan dan minyak angin.
Bagaimana kalau nge-vape?
Nah kalau soal vape atau rokok elektrik yang tidak berasal dari tembakau karena menggunakan cairan sebagai bahan dasar merokok, sayang sekali hukumnya juga tetap membatalkan puasa karena pengguna vape dianggap dengan sengaja menghisapnya.