Masukan dan kritik publik
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, disebut sedang mengevaluasi penggunaan serta penamaan platform digital di daerah yang dikenal dengan sebutan Sistem Informasi Administrasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial alias SiPepek.
Adapun rencana itu muncul setelah banyaknya masukan dan kritik dari publik.
Dikutip dari ANTARA, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Senin, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk melakukan beberapa perubahan pada layanan digital tersebut.
Fitur dan nama
Dia menjelaskan bahwa fokus utama adalah penambahan 24 fitur baru yang bisa menyediakan layanan kesejahteraan yang lebih komprehensif dan inklusif bagi masyarakat.
“Sedang kami lakukan evaluasi saat ini yaitu peningkatan versinya, dengan melengkapi 24 fitur lainnya. Dimungkinkan namanya berubah. Namun intinya kami tingkatkan layanannya,” kata Wahyu Mijaya.
Wahyu menyebut permasalahan pada nama disebut kurang etis dan mengandung makna yang negatif.
Dia berkelakar bahwa sampai saat ini sebenarnya masyarakat di Kabupaten Cirebon tidak mempersoalkan nama karen frasa yang digunakan diambil dari bahasa daerah setempat.
“Yang harus sama-sama pahami, penulisan katanya mungkin sama, tetapi pelafalannya berbeda. Frasa itu artinya lengkap atau semua ada, diambil dari bahasa Cirebon yakni pepek atau pepeg. Penggunaan juga hanya di Kabupaten Cirebon. Bukan diperuntukkan secara nasional,” tuturnya.
Implementasi dari reformasi birokrasi
Sementara itu Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon Indra Fitriani menambahkan aplikasi SiPepek adalah sistem pelayanan program penanggulangan kemiskinan dan jaminan kesehatan warga kurang mampu yang disediakan khusus di Kabupaten Cirebon.
“Hal ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi penggunaan kertas. Aplikasi ini dibuat tujuannya untuk penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang mudah diakses masyarakat,” kata dia.
Top image via (ANTARA/Fathnur Rohman)
—
-
FBI: Penembakan Trump Potensi Serangan Teroris
-
Warga RI Bakal Bisa Pinjol Sampai Rp10 Miliar, OJK Siapkan Aturan
-
Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal di Dunia?