Nasib malang buat Apple yang baru aja kena denda ratusan miliar gara-gara salah satu produknya, iPhone. Mereka dijatuhi hukuman sebesar EUR 10 juta atau setara Rp 169,5 miliar.
Mereka dikenakan denda karena sempat mengklaim kalau produk iPhone itu tahan air. Seperti apa kejadiannya?
Apple Kena Denda EUR 10 Juta
Apple baru saja dijatuhi hukuman oleh Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM), sebuah otoritas anti monopoli dari Italia.
Mereka dikenakan denda setelah terbukti membuat klaim yang dinilai sesat. Perusahaan teknologi asal Cupertino itu mengatakan kalau iPhone 8, iPhone 8 Plus, iPhone XR, iPhone XS, iPhone XS Max, iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max itu bisa tahan air.
-
Tugu Alien Misterius Muncul Lagi, Kali Ini Berdiri di Atas Bukit
-
My Hero Academia Akan Hadirkan Film Ketiganya di Awal Tahun 2021
-
DC Comics Menangkan Gugatan, Selamat Tinggal Wafer Superman!
Menurut AGCM, Apple membuat klaim yang tidak jelas tentang produknya yang tahan air. Mereka mengatakan kalau klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya.
Katanya, Apple mengatakan kalau iPhone memang tahan air selama 30 menit sampai kedalaman empat meter. Masalahnya, kerusakan karena air ini pun tidak tercakup dalam bagian garansi iPhone.
Emang Beneran Tahan Air?
Klaim Apple tentang iPhone tahan air itu ternyata berdasarkan uji coba mereka sebelum dijual dipasaran. Mereka melakukan uji coba di lab yang hanya berlaku pada keadaan tertentu, seperti tes lab terkontrol dengan air murni.
Jadi, selama uji coba laboratorium itu, mereka mengontrol penggunaan air statis dan murni. Sehingga uji coba itu tidak dalam penggunaan iPhone secara normal seperti yang digunakan konsumennya.
Sebelum kasus tentang klaim tahan air, Apple juga sempat kena denda karena batterygate. Karena kasus itu mereka dikenakan denda USD 500 juta.
_
Akhir-akhir ini perusahaan teknologi ternama ini sering banget kena denda ya.
Gimana tanggapan Lo?