Ardhito Pramono ajukan permohonan rehabilitasi
Usai jadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, penyanyi/aktor Ardhito Pramono bakal menjalani rehabilitasi.
Hal ini terjadi setelah ia menyelesaikan proses asesmen rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, di tengah proses hukum yang tengah ia jalani, pihak keluarga pelantun ‘Fine Today‘ itu pun mengajukan permohonan rehab.
Kemudian, pengajuan asesmen tersebut mendapat persetujuan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus penyalahgunaan narkoba
Seperti yang kita ketahui, Ardhito Pramono tertangkap atas kasus penyalahgunaan ganja. Kepada polisi, ia mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011 silam.
Dalam penangkapannya, polisi menyita dua klip narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, hingga 21 butir pil alprazolam beserta resep dokter, melansir CNN.
Sata pemeriksaan, Ardhito mengaku mengonsumsi obat-obatan itu untuk memberi rasa tenang, agar bisa fokus dalam bekerja.
Bagaimanapun, ia ditetapkan jadi tersangka dan terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Proses asesmen rehabilitasi narkoba
Pada dasarnya, proses asesmen yang harus Ardhito Pramono jalankan berguna untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba.
Melansir situs BNN, ada beberapa alat yang umum digunakan untuk mengenali keterlibatan seseorang pada narkotika, yaitu Instrumen skrining seperti ASSIST, urin analisis, Kajian resep / obat-obatan yang diminum sebelumnya.
Sementara itu, ada pula langkah-langkah asesmen klinis, yaitu asesmen awal, rencana terapi, asesmen lanjutan.
—
Baca juga: