ASN dilarang ikut serta dalam segala bentuk kampanye

Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur beberapa hal terkait pemilu.

Termasuk salah satunya mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye atau dalam bentuk apapun.

Siapa saja yang tak boleh ikut andil dalam di kampanye berdasarkan UU Pemilu?

Selama pemilu, dalam UU Pemilu tak hanya ASN yang dilarang untuk ikut serta berkampanye dalam bentuk apapun, hal ini juga berlaku bagi beberapa pihak lainnya.

Misalnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK), komisaris BUMN/BUMD. Selain itu ada wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI).

Semua pejabat negara dengan posisi sebagai pemimpin di lembaga nonstruktural seperti anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyarawatan desa pun dilarang untuk ikut serta dalam kampanye.

Courtesy of ANTARA FOTO/Yulius Satria
Petugas KPU Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi pemilu 2024 kepada pedagang di Pasar Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023). Sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tersebut untuk memberikan edukasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat agar menggunakan hak pilih pada14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Sanksi yang bisa diterima jika melanggar

Semua poin tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) yang disahkan pada 15 Agustus 2017.

“Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (20 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” demikian bunyi Pasal 280 ayat (3) pada UU Pemilihan Umum.

Sebagaimana yang telah tertera dalam UU Pemilu, sanksi yang akan diterima bagi ASN yang kedapatan melanggar yakni ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Let uss know your thoughts!

  • Cetak Sejarah Menangkan Pertarungan UFC, Jeka Saragih Terima Rp1,5 M dalam Satu Kali Pertarungan

  • Kemendikbudristek: Di 2023 Jamu Akan Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda

  • Pesawat TNI AU Jatuh di Lereng Gunung Bromo, Empat Prajurit Dinyatakan Gugur

  • Kemendikbudristek: Di 2023 Jamu Akan Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Courtesy of ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A