Tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis regulasi baru terkait perlindungan bagi pejuang lingkungan.

Adapun aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 dan sudah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024.

Regulasi ini juga resmi diundangkan pada 4 September

Tingkatkan partisipasi publik

Dikutip dari Tempo, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aktivis/pejuang lingkungan hidup diperlukan tata kelola pelaksanaan perlindungan hukum.

Tata kelola dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik serta sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup,

Not Guilty GIFs | Tenor

Dilindungi dan tidak bisa dipidana

Terdiri dari tujuh bab, salah satu peraturan menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

FYI kategori yang disebut pejuang lingkungan terdiri atas perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, serta badan usaha.

Dapat mengajukan perlindungan hukum pada Menteri LHK

Kementerian LHK juga akan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang menghadapi proses hukum.

Untuk mendapatkannya, pejuang lingkungan hidup dapat mengajukan permohonan kepada Menteri LHK, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.

Permohonan dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon, ataupun diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata.

Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Let us know your thoughts!

  • Pemerintah Australia Siapkan UU yang Larang Anak-anak Main Media Sosial

  • Konsisten Dalam Penataan Transportasi, Kota Depok Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

  • TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi Dicabut, Sokearno Terbukti Tidak Lindungi PKI