Pergi naik mobil atau motor 250 km harus tes PCR atau Antigen, kata aturan baru
Kalau sebelumnya cuma perjalanan udara yang wajib tes PCR, aturan baru ini mengharuskan siapa pun yang pergi naik mobil atau motor 250 km tes PCR/antigen juga!
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan syarat perjalanan darat terbarunya. Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021.
SE 86 Tahun 2021 itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pengendara wajib tunjukkan kartu vaksin dan hasil tes Covid-19
Melansir Kompas, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan baru ini mengharuskan para pelaku perjalanan jauh menunjukkan dua data paling pentingnya.
Pertama, mereka harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Budi juga mengatakan, syarat perjalanan ini berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Berlaku mulai 27 Oktober, belum ada batas waktunya
Budi mengatakan, aturan baru tersebut mulai berlaku mulai 27 Oktober kemarin, hingga waktu yang pihaknya belum tentukan. Aturan ini pun bisa mereka perpanjang sesuai kebutuhan.
Terakhir, ia pun mengimbau para pemimpin daerah, seperti Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, ataupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat bisa berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
—
Persiapan road trip 101!
Baca juga: