Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengumumkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan resmi berlaku mulai akhir tahun ini.
Heru menyampaikan jika aturan keikutsertaan JKN BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM ini mulai berlaku di seluruh Indonesia pada Desember 2024 mendatang.
Bukan aturan baru, sudah dikeluarkan sejak kepemerintahan Presiden Jokowi pada 2022
Ketentuan ini sebenarnya bukanlah aturan baru, karena sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022, saat dirinya masih menjabat sebagai presiden Indonesia.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang dilansir pada Kamis, 7 November 2024.
Namun, aturan ini baru diterapkan pada 2024 dalam tahapan uji coba pada November dan akan belaku secara serentak pada Desember.
Diuji coba pada November, resmi berlaku secara nasional pada Desember 2024
Sejauh ini syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan baik dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM, sudah resmi diterapkan. Namun masih dalam tahap uji coba di sekitar tujuh provinsi.
Per 1 November 2024 lalu jangkauan wilayahnya mulai diperluas, dan diikuti pemerataan secara nasional yang akan menyusul pada bulan berikutnya.
“Desember kita terapkan, mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Heru Sutopo sebagaimana yang diberitakan oleh CNN Indonesia pada Rabu, 6 November 2024.
Tujuh provinsi yang jadi lokasi uji coba
Mulai November 2024, kepemilikan JKN BPJS Kesehatan sebagai syarat perpanjangan SIM sudah diberlakukan di tujuh wilayah di Indonesia.
Ketujuh provinsi tersebut antara lain: DKI Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, hingga Kalimantan Timur.
Let uss know your thoughts!