Aturan duduk jaga jarak di KRL yang diberlakukan selama beberapa tahun terakhir resmi dihapus.

Dilansir dari Detik.com, KAI Commuter disebut tidak lagi menetapkan jarak tempat duduk antar penumpang.

Adapun hal itu merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.

Marka duduk jaga jarak di KRL sudah dicabut

KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022,” demikian keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, Rabu (9 Maret).

Lebih lanjutnya, KAI Commuter menjelaskan, SE Kemenhub tersebut mengatur soal kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo.

KAI Commuter menyebut bahwa kapasitas penumpang telah meningkat dari 45 persen menjadi 60 persen.

Selain itu dalam unggahan yang sama, KAI Commuter telah mencabut stiker tanda atau markah jaga jarak yang sempat ditempel pada bangku penumpang.

Penghapusan itu merupakan salah satu cara meningkatkan kapasitas. “Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” imbuh KAI Commuter.

Pengguna tetap diminta displin mematuhi aturan

Kendati demikian, KAI Commuter meminta para pengguna KRL untuk tetap displin mematuhi markah berdiri.

Aturan Duduk Jaga Jarak di KRL Resmi Dihapus

Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” tulis KAI Commuter.

Menuju endemi nih :)