Pemerintah pusat telah menaikkan status PPKM level 3 COvid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini ada karena melihat lonjakan kasus yang terjadi akhir-akhir ini.
Berikut beberapa pembaruannya!
Mal dan restoran buka hingga jam 21.00
Dengan naiknya tingkat PPKM jadi level 3, ada beberapa penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan, juga tempat makan.
“Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen,” ujar Luhut, mengutip CNN.
Sementara itu, pasar rakyat harus tutup satu jam sebelumnya, yaitu pukul 20.00, dengan kapasitas maskimal 60 persen.
Luhut menjelaskan, restoran dan mal boleh buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen.
Lalu, bioskop juga masih boleh beroperasi dengan syarat anak di bawah 12 tahun minimal sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.
“Mal dibuka sampai 21.00 maksimal 60 persen pengunjung dengan syarat anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama,” tambahnya.
Aturan tempat ibadah dan pembelajaran tatap muka
Selain itu, Luhut juga menjelaskan di PPKM level 3 ini, tempat ibadah boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
“Tempat ibadah kapasitas 50 persen. Fasilitas umum 25 persen, seni budaya 25 persen,” ia menambahkan lagi.
Lalu, PPKM ini juga berdampak pada pemberlajaran tatap muka (PTM).
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan daerah dengan PPKM level 3 hanya bisa melakuka PTM maksimal 50 persen.
Aturan jam malam Crowd Free Night Jakarta
Berbarengan dengan naiknya level PPKM ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night di beberapa area Jakarta.
Beberapa area itu akan tutup setiap malam mulai dari pukul 00.00 hingga 04.00.
Pembatasan jam malam ini mereka berlakukan demi menekan angka positif Covid-19.
—
Baca juga: