PPKM berlanjut, aturan makin santai
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum berakhir, walau kini aturan terbarunya makin menunjukkan berbagai kelonggaran.
Kelonggaran-kelonggaran aturan ini pemerintah terapkan seiring dengan makin menurunnya kasus aktif Covid-19.
Kali ini, PPKM berlaku dari 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022, aturannya pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022.
Mulai dari jam buka restoran hingga kapasitas bioskop, ini aturan baru yang perlu lo tau!
Kegiatan perkantoran di aturan PPKM terbaru
Pertama, kita mulai dari aturan PPKM untuk kegiatan ngantor.
Daerah dengan level 1 boleh menerapkam WFO dengan kapasitas 100 persen. Sementara, daerah level 2 75 persen, dan level 3 maksimal 50 persen.
Untuk sektor esensial, aturan kapasitasnya tak pandang level. semua boleh beroperasi 100 persen.
Sebagai info, kini Jabodetabek berada di level 2. Jadi, nggak kaget kalau daerah ini bakal mulai macet lagi.
Baca juga: Penonton Pertandingan Olahraga Tidak Perlu Tes Antigen Lagi
Tempat belanja, mal, dan bioskop
Dalam hal perbelanjaan, aturannya sebelumnya masih berlaku.
Baik supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, hingga mal boleh beroperasi sampai jam 22.00, dengan kapasitar 75 persen.
Sementara itu, kini bioskop sudah boleh menampung kapasitas 75 persen.
Dan tentunya, bukti vaksinasi masih jadi hal yang wajib sebelum memasuki pusat perbelanjaan maupun bioskop.
Resto boleh buka sampai jam 2 dini hari, kondangan boleh 100 persen
Dua minggu ke depan, restoran, kafe, atau rumah makan yang beroperasi malam hari sudah boleh buka sampai pukul 02.00 dini hari.
Aturan kapasitasnya tergantung level PPKM, 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.
Sama halnya dengan acara kondangan atau resepsi pernikahan, mereka sudah boleh menampung kapasitas 100 persen.
Bagaimanapun, ada aturan tentang waktu makannya, yaitu maksimal 60 menit.
What are your thoughts? Let us know!