Surat keputusan bersama ditandatangani Nadiem Makarim bersama dengan Tito Karnavian dan Yaqut Cholil
Aturan seragam agama dicabut!
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan ultimatum kepada semua pemerintah daerah dan sekolah negeri untuk mencabut aturan yang mewajibkan seragam sekolah atau atribut dengan kekhususan agama.
“Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhusuan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan,” tutur Nadiem dalam konfrensi pers daring yang disiarkan lewat YouTube Kemendikbud, Rabu (3 Januari).
Adapun perintah tersebut diungkapkan berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Oousmas siang kemarin.
Aturan seragam agama dilarang, kecuali di Provinsi Aceh
Melalui SKB tersebut, ketiga menteri itu melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.
The Ministries of Education, Home Affairs, and Religious Affairs have issued a joint ruling to ban religious dress codes at public schools across Indonesia except in Aceh 30 days from today. Public schools can no longer enforce hijabs on female Muslim students. pic.twitter.com/y3zuZ8LTQ9
— Nuice Media (@nuicemedia) February 3, 2021
Nadim menegaskan keputusan soal seragam sepenuhnya menjadi hak guru, siswa dan orang tua seacara individu. Jadi dengan adanya SKB yang baru diteken, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya berkaitan dengan kekhusuan agama.
“Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu.” lanjutnya.
Jika dilanggar, DANA BOS bisa saja diberhentikan
Lebih lanjutnya, Nadiem menjelaskan jika dilanggar, baik sekolah atau pemerintah daerah. Sebagai hukumannya, DANA BOS alias Bantuan Operasional Sekolah atau bantuan lain dari pemerintah bisa saja diberhentikan.
“Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran (dana) BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” tutur Nadiem seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (3 Januari).
Menyoal pengawasan dan pembinaan, hal tersebut akan dilakukan bersama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah. Di mana Kementrian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan pratik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.
Sementara itu, sanksi untuk gubenur yang melanggar akan diberikan langsung oleh Kementrian Dalam Negeri. Bupati/wali kota akan menerima saksi dari gubenur. Begitupun kepala sekolah,guru atau tenaga kependidikan akan menerima sanksi dari pemerintah daerah.
—
Ia mengatakan pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.
—
Recently trending news :
-
Starbucks Sediakan Menu Makanan Plant-Based
-
Pamungkas Klarifikasi Soal Isu Pencurian Artwork untuk Cover dan Merchandise
-
Dear Me Beauty Hadirkan Sosok Bapak-Bapak Sebagai Model Foundation Terbarunya!