Aturan wajib vaksinasi Covid-19 pada sejumlah sektor, termasuk pengajar, guru dan kepolisian akan segera dicabut oleh pemerintah Selandia Baru.
Adapun pelonggaran aturan selama pandemi ini diterapkan menyusul pernyataan Perdana Menteri Jacinda Ardern bahwa negara itu sudah melewati puncak wabah Covid-19 varian Omicron.
Aturan wajib vaksinasi Covid-19 dicabut mulai 4 April
Ardern sendiri menjelaskan pencabutan aturan wajib vaksinasi akan mulai berlaku 4 April. Kendati dicabut, dia menegaskan bahwa tenaga kesehatan, pekerja garis depan dan warga kelompok rentan masih diwajibkan menerima vaksinasi.
“Dengan lebih banyak sumber daya, sebagai negara dengan populasi yang sudah divaksinasi terbanyak di dunia, kami dapat terus bergerak maju dengan aman,” tuturnya dalam jumpa pers pada Rabu (23 Maret) sebagaimana dilansir dari Reuters.
Dengan aturan baru itu, Selandia juga mencabut vaksinasi sebagai syarat perjalanan dan sosialisai di tempak publik.
95 persen warga sudah di vaksin dua dosis
Dilansir dari CNN, lebih dari 95 persen populasi di New Zealand yang berusia di atas 12 tahun sudah merampungkan dua dosis vaksin.
Meski masih mencatatkan rekor 17.049 kasus per harinya, Ardern yakin negaranya sudah melewati puncak wabah varian Omicron.
“Dengan turunnya kasus, inilah saatnya untuk mengambil langkah selanjutnya dengan keyakinan pada kekebalan dan perlindungan kolektif (herd immunity) yang telah kami bangun,” katanya.
Faktanya, selain pelonggaran aturan vaksin, Selandia Baru sebelumnya juga sudah mengumumkan akan membuka perbatasan bagi warga Australia mulai pertengahan April.
Selain itu mereka juga bersiap membuka perbatasan bagi warga asing yang akan menggunakan visa-waiver mulai bulan Mei.
-
Bocah di Bekasi Hobi Makan Sandal, Sebulan Habisi Lima Pasang
-
Pawang Hujan Ternyata Juga Kena Pajak dan Wajib Lapor SPT
-
Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat?