Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang dokter koas yang terjadi di sebuah cafe di Palembang yang terjadi pada 10 Desember 2024 lalu, mulai masuki babak baru.
Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti dipanggil polisi atas kasus penganiayaan dokter koas
Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan terhadap Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti dengan status sebagai saksi.
Lina Dedy dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti, datang ke Polsek Ilir Timur II Palembang bersama kuasa hukum Lina Dedy.
Proses penyidikan yang dilakukan sejak pukul 13.00 (1 siang) WIB hingga 24.00 (12 malam) WIB tersebut berjalan selama kurang lebih 12 jam.
Selama 12 jam dicecar 35 pertanyaan
Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Lina Dedy mengatakan kepada para rekan media bahwa kliennya dipanggil dengan status sebagai saksi atas kasus penganiayaan dokter koas yang membuat kegaduhan di berbagai platform media sosial.
Titis menuturkan jika kliennya tersebut dihadapka dengan 35 pertanyaan oleh tim penyidik.
Lina dicecar sejumlah pertanyaan mulai dari pertanyaan mulai dari kronologi terjadinya kasus penganiayaan tersebut hingga bagaimana kejadian pertengkaran yang melibatkan aksi kekerasan fisik dapat terjadi.
Alasan awal Lina Dedy ‘nyamperin’ dokter koas di cafe, klaim tak rencanakan untuk libatkan kekerasan
Titis mengklaim jika alasan yang membuat Lina menemui korban yang merupakan dokter koas, pada saat itu adalah hanya untuk meminta konfirmasi soal perizinan.
Dalam keterangannya Titis menambahkan, kliennya mengatakan sang anak, Lady Aurellia Pramesti, saat meminta jadwal off day atau hari libur kepada korban diklaim mendapat respons dengan nada yang dianggap tidak patut.
“‘Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri!‘ … Nah mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain,” kata Titis Rachmawati sebagaimana yang dilansir Antara, Selasa, 17 Desember 2024.
Let uss know your thoughts!