Baru-baru ini, para pengguna HP dikejutkan dengan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlaku pada 17 Agustus mendatang. Regulasi ini dibuat untuk mematikan peredaran ponsel ilegal atau Black Market yang merugikan negara dan industri dalam negeri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan IMEI yang akan diterapkan bulan depan ini.

“Gambarannya nggak ada doomsday lah, bukan kiamat, enggak, tenang saja, orang pada takut, resah. Jadi, orang tuh nggak beli black market dulu, itu saja poinnya karena duitnya nggak masuk ke negara. Itu bukan buat saya, tapi itu buat APBN,” ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, ditemui di kantornya Gedung Kemenperin, Jakarta.

Source: CNBCINDONESIA.com

Aturan baru ini diberlakukan karena Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut gara-gara ponsel Black Market semua potensi nilai pajak hilang dari penjualan Smartphone di Tanah Air. Kerugian dari hilangnya nilai pajak ini mencapai 2,8 triliun rupiah per tahunnya. Selain itu diketahui dalam setahun 45 juta unit smartphone yang dipasarkan di Indonesia 20% atau 9 juta diantaranya adalah ponsel Black market, yang berarti terdapat sekitar 10 juta unit ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia.

Nasib Pengguna HP Black Market Yang Sudah Dibeli Sebelum Aturan IMEI

Gambar terkait

Direktur Jendral Sumber Daya dan perangkat Pos Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan seluruh ponsel black market yang beredar atau masih dalam simpanan tidak akan terpengaruh regulasi IMEI. Pasalnya, aturan ini berlaku ke depan bukan ke belakang.

“Ini bukan pemutihan istilahnya tapi berlaku ke depan. Kenapa? karena kami tidak ingin ada kerugian di masyarakat kecil yang tidak tahu bahwa ponselnya dia beli back market (BM),” ujar Ismail di kantor Kemenkominfo di Jakarta,

Ismail menambahkan ke depan ponsel yang IMEI tak terdaftar atau berasal dari black market bukan diblokir tetapi tidak bisa menggunakan layanan jaringan operator seluler di Indonesia.

“Yang diblokir itu layanannya, bukan sama sekali gak bisa buka hape. kalau pasang SIM card asing [bisa] tapi berlaku tarif roaming,” ujar Ismail.

Namun terdapat hal mesti dilakukan untuk para pengguna HP Black Market sebelum regulasi IMEI dilakukan yaitu pemutihan

Proses Pemutihan Bagi Para Pengguna HP Yang Terlanjur Membeli Produk Black Market

Untuk para pengguna HP yang terlanjur membeli produk Black market sebelum tanggal 17 Agustus, akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan. Proses pemutihan yang dimakusd adalah pemilik ponsel Black Market bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelahr egulasi diterapkan.

“HP BM (ponsel black market) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan,” ujar akun @kemenperin_ri,

Nasib Turis Yang Menggunakan HP Black Market

Hasil gambar untuk tourist using phone

Hal ini juga berlaku kepada turis yang sedang berwisata ke Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap WNA tetap bisa menggunakan layanan dari operator Indonesia dengan menggunakan ponsel dari negara asalnya.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menjelaskan ada dua opsi yakni WNA atau turis tersebut harus mendaftar terlebih dahulu agar bisa menggunakan layanan operator lokal atau WNA bisa tak mendaftar. Namun, WNA tersebut harus menggunakan layanan operator dari negara asalnya.

Baca juga: Handphone ‘Black Market’ Telah Diblokir IMEI, Ini Tanda-Tandanya!