Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons terkait Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan akan menangguhkan (moratorium) gelar doktoral dirinya.

Bahlil kekeuh gelar doktor miliknya bukan ditangguhkan UI tapi memang wisuda Desember

Dalam pernyataannya, ia menekankan jika gelar doktoral dirinya di Program Doktor (S3) dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) bukannya ditangguhkan oleh UI, namun memang sedang menunggu yudisium dan harus melalui tahap perbaikan disertasi lebih dulu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM saat ditemui para wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 November 2024 kemarin.

“Saya belum tau isinya ya, tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember,” kata Bahlil saat ditemui para wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, sebagaimana yang diberitakan oleh Antara pada Rabu, 13 November 2024.

Bahlil klaim belum tahu isi surat penangguhan, minta wartawan tanya langsung ke Universitas Indonesia

Bahlil turut menyampaikan jika dirinya belum ada informasi apapun yang ia terima.

Ia juga mengklaim belum mengetahui bagaimana isi surat penangguhan yang dikeluarkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia tersebut.

“Saya menyertakan lulus itukan setelah yudisium, dan yudisium saya Desember. Kalau kemarin, disertasi saya itu setelah disertasi ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai,” ujar Bahlil.

Saat ditanya lebih lanjut oleh rekan-rekan media terkait gelar doktoralnya yang ditangguhkan, Bahlil justru melemparkannya kepada pihak UI.

“Lebih rincinya nanti tanya di UI saja,” imbuhnya.

UI tangguhkan gelar doktoral Menteri ESDM

Pada Rabu, 13 November 2024, dalam Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, UI mengeluarkan sebuah pernyataan resmi yang berisi permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik terkait gelar doktoral sebagai mahasiswa S3 di SKSG yang didapat oleh Bahlil.

Dalam surat penangguhan tersebut, pihak Universitas Indonesia mengaku telah melakukan evaluasi mendalam dengan membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk melakukan audit investigatif pada penyelenggaraan Program Doktor di SKSG yang didapatkan oleh Bahlil.

Penyelenggaraan program S3 di SKSG seharusnya wajib melalui sejumlah tahapan yang harus terpenuhi, seperti pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, hingga pelaksanaan ujian.

Ambil keputusan untuk turut tunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG

Berdasarkan evaluasi mendalam tersebut, UI akhirnya memutuskan untuk menangguhkan gelar doktoral Bahli Lahadalia.

Tak hanya itu, pihak kampus bahkan juga menunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG sampai audit dari Tim Investigasi mencapai tahap akhir untuk mengetahui hasil penyelidikan.


Let uss know your thoughts!