Berangkat dari keresahan
Meski bernada humor, unggahan tersebut nampaknya berangkat dari keresahan nyata publik, terutama dari para pengguna jalan raya.
Aksi begal kian marak terjadi; tak kenal waktu dan pelakunya tak segan menggunakan kekerasan. Tak hanya itu, aksinya juga kian terorganisir dan sistematis.
Salah satu contohnya adalah geng motor Akatsuki dari Bekasi yang beroperasi pada tahun 2018. Kelompok tersebut berhasil diamankan Polisi dan menjalani proses hukum.
Kini mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
-
Predator Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia!
-
Katalis Co. Ajak Kamengski Berkolaborasi Ciptakan Motor Listrik!
-
Kasus Gisel Jadi Sorotan Media Inggris, UU Pornografi Dipertanyakan
(Foto: Andrew Chandra Christopher/Facebook)