Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
RUU yang diajukan oleh LSM Yayasan Jaan Domestic Indonesia
RUU tersebut sebagaimana yang diajukan oleh Non Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Jaan Domestic Indonesia.
Baleg DPR memiliki pertimbangan di balik keputusan mereka untuk menghapus draft usulan aturan tersebut.
Baleg DPR lebih pilih pertimbangkan kebiasaan masyarakat yang masih konsumsi daging anjing dan kucing
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu anggota Badan Legislasi Firman Soebagyo.
Firman menyebut Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Yayasan Jaan Domestic Indonesia tersebut tidak masuk akal.
Ia menyebut jika sebagai bangsa dengan keberagaman suku dan budaya, Baleg DPR mempertimbangankan di sejumlah wilayah Indonesia, masih banyak masyarakat yang mempertahankan kebiasaan mengonsumsi daging.
“Ini contoh, saya bukan pemakan anjing, tapi saya tahu di Tanah Air ini dengan keanekaragaman, kebhinekaan kita, ada daerah tertentu yang mengkonsumsi anjing, ini RUU Kesejahteraan Hewan kemudian RUU tentang larangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, ini ndak perlu lah ini,” ujar Firman Soebagyo usai rapat panitia kerja (panja) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, sebagaimana yang diberitakan oleh CNN Indonesia, Senin, 18 November 2024.
Anggota Baleg DPR: kita harus membuat UU ini rasional
Anggota Baleg DPR tersebut mengklaim jika pihaknya tentu mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh LSM.
“Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat sepeti NGO-NGO yang menyampaikan. Namun tidak serta-merta bahwa apa yang diusulkan NGO itu harus kita terima dan kita masukan long list,” tutur Firman sebagaimana yang diberitakan Kompas, Senin, 18 November 2024.
Firman menambahkan jika ingin mengajukan kebijakan dalam RUU, harus merupakan aturan yang jelas dan rasional.
“Kita harus membuat UU ini rasional begitu. Saya bukan pemakan anjing tetapi saya tahu bahwa di tanah air ini, dengan keanekaragaman, kebinekaan kita ada daerah-daerah tertentu yang mengonsumsi anjing ini di sini,” kata Firman menambahkan.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARAFOTO/Mega Tokan