Ramai bangun rumah sendiri dikenakan pajak, Yustinus Prastowo angkat bicara

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memberikan respon terkait berita yang ramai terkait pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebankan kepada masyarakat jika ingin bangun rumah sendiri.

Prastowo mengatakan jika pembebanan pajak ini bukan aturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Stafsus Menkeu sebut aturan ini sudah sudah lama ada sejak 30 tahun lalu

Dalam unggahannya di platform media sosial X (Twitter) Stafsus Menkeu tersebut menyebutkan jika PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak 1995.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” demikian bunyi cuitan Prastowo di akun pribadi X-nya dilansir Selasa, 17 September 2024.

Lewat unggahannya di akun @prastow tersebut ia menjelaskan jika PPN KMS sudah dibebankan sejak 30 tahun yang lalu.

Aturan yang dibuat untuk menciptakan keadilan

Prastowo mengklaim jika kebijakan pajak bangun rumah tersebut dibuat untuk menciptakan keadilan.

Ia menjelaskan jika membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka pembangunan sendiri yang budget level pengeluarannya sama, maka harus dibebankan pajak yang sama.

“Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” ujar Prastowo menjelaskan.

Kriteria bangunan yang dikenakan pajak PPN KMS

Ia menjelaskan adapun kriteria bangun rumah yang akan dikenakan pajak hanya bangunan yang memiliki luas hingga 200 m2 atau lebih.

Jadi untuk bangunan di bawah 200 m2 tidak akan dikenakan pajak PPN KMS.

“Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” katanya menjelaskan dalam cuitannya.


Let uss know your thoughts!