Jaksa Wilayah Manhattan di New York, Cyrus Vance Jr baru saja mengumumkan pemulangan tiga barang antik berbentuk patung ke Indonesia Rabu kemarin.
Dugaannya, tiga patung itu bisa sampai ke Amerika Serikat lewat penyelundupan ilegal. Tiga patung bersejarah itu di antaranya ada patung Dewa Siwa, Dewi Parwati, dan Dewa Ganesha.
Kabarnya, total nilai ketiganya mencapai Rp1,25 miliar. Pantas saja, karena benda-benda tersebut masuk ke dalam Objek Diduga Cagar Budara (ODCB).
Barang antik patung dewa ODCB kembali ke Indonesia
Pengembalian ketiga barang antik itu berlangsung dalam acara repatriasi bersama dengan Konsul Jenderal RI untuk New York Arifi Saiman. Selain itu ada pula Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS Erik Rosenblatt, menurut laporan Kumparan.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan atas kerja keras penyelidikan pelaku kejahatan ini.
ketiga patung itu adalah patung Dewa Siwa berukuran 6x4x8,25 inci, Dewi Parwati berukuran 5,5×4,5×7,5 inci, dan Dewa Ganesha berukuran 3×2,5×4,5 inci. Masing-masing nilainya Rp 186,3 juta, Rp 467,8 juta, dan Rp 596,8 juta.
Pasar gelap barang bersejarah cukup besar
Kata Hilmar Farid, dalam UU sudah jelas kalau ODCB tidak bisa dibawa ke luar negeri. Meski begitu, ada saja oknum yang melakukannya.
“Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah tertangkap dan bendanya selamat dan kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pasar gelap barang antik cukup besar. Sehingga, langkah konkret untuk mencegahnya adalah dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya.
Hilmar yakin, kalau ODCB itu beredar di galeri atau balai lelang luar negeri, pasti barang tersebut adalah hasil curian atau selundupan.
—
Baca juga: