Produk dari China banjiri Indonesia

Dikutip dari ANTARA, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengenakan bea masuk sampai dengan 200 persen untuk barang-barang asal China.

Perang dagang China dan AS menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China dan membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, dan baru.

Pasalnya sebagian besar negara Barat memilih menolak ‘barang mereka’.

“Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Berkisar antara 100 sampai 200 persen

Adapun besaran bea masuk yang dikenakan pada barang-barang China, telah diputuskan antara 100 sampai 200 persen.

“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Permendag ini juga menjadi respons atas regulasi-regulasi sebelumnya soal perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan semua pihak.

ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa.

Sudah diatur dalam Permendag 37?

Zulkifli menjelaskan bahwa efek perang dagang China dan AS sudah diketahui efeknya sejak 2022.

Terkait hal itu, pemerintah langsung melahirkan Permendag 37 untuk membatasi arus masuk barang dari luar negeri, sebelum akhirnya bisa masuk ke toko atau konsumen.

Di dalamnya, juga diatur soal pekerja migran Indonesia yang boleh membawa barang dari luar negeri tidak kena pajak masimal senilai 500 US Dollar pada 56 jenis produk.

Permendag 37 juga mengatur seluruh barang bawaan konsumen harus ada pertimbangan teknis

“Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor,” katanya lagi.

Begini kendalanya

Sayang, saat diberlakukan pemerintah kedodoran, di mana barang-barang PMI tidak bisa jalan dari bandara uai pemeriksaan bea cukai.

“Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya,” ujarnya pula.

Namun dalam praktiknya tidak mudah dan akhirnya 20.000 kontainer barang menumpuk dan pemerintah harus merubah lagi permendag tersebut.

“Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru,” jelasnya.

T0p image via ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.


Let us know your thoughts!

  • Diduga Serang Presiden Pakai Ilmu Hitam, Menteri di Maladewa Ditangkap Polisi

  • BKKBN Targetkan Setiap Pasangan Punya Satu Anak Perempuan

  • Siap Jadi yang Pertama, Sapi, Babi, dan Ternak Lain di Denmark Bakal Kena Pajak Karbon